Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS 3 ( JUMBLENG )
Nama Pejabat: Detail Pegawai AMAT ROYIKIN
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA DUSUN

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 14

  1. Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kepala dusun bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas di wilayah dusun, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :
  • pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  • melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  • melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.