Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai TARONO
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI

SEKRETARIS DESA

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.