Struktur Organisasi
Jabatan | : | KADUS 1 ( KRAJAN-PERMAS ) |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai NELI PUJIATI |
NIP | : | - |
TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA DUSUN
Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 14
- Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
- Kepala dusun bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas di wilayah dusun, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.