Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SURANTO
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 12

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  • melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
  • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
  • melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.