Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SURANTO |
NIP | : | - |
TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 12
- Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan.
- Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.