Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai DARYANTO
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA DESA

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 6

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindunga masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakata, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna;
  • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.