Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai YOCKY ARIESZONA, S.Kom
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 10

  1. Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
  2. Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
  • mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • menyusun RAPBDes;
  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • menyusun rencana pembangunan jangka menegah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • menyusun laporan kegiatan Desa; dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.