Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai YOCKY ARIESZONA, S.Kom |
NIP | : | - |
TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 10
- Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
- Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- menyusun RAPBDes;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- menyusun rencana pembangunan jangka menegah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- menyusun laporan kegiatan Desa; dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.