Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUPYANI, S.Kom
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 11

  1. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan.
  2. Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  • melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  • menyusu rancangan regulasi desa;
  • melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
  • melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.