Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SUPYANI, S.Kom |
NIP | : | - |
TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 11
- Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan.
- Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- menyusu rancangan regulasi desa;
- melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.