Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai CHANDRA SURYANTO |
NIP | : | - |
TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN KEUANGAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 9
- Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
- Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
- pengurusan administrasi keuangan Desa;
- pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;
- melaksanakan verifikasi administrasi keungan Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
- melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.