Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai CHANDRA SURYANTO
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 9

  1. Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
  2. Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
  • pengurusan administrasi keuangan Desa;
  • pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;
  • melaksanakan verifikasi administrasi keungan Desa;
  • melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
  • melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
  • melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
  • melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.