Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai ROZIKIN
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 8

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
  • melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  • penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • penyiapan rapat-rapat;
  • pengadministrasian aset desa;
  • pengadministrasian inventarisasi desa;
  • Pengadministrasian perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pelayanan umum; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.