Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai AKROM SYAFI'I
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA SEKSI PELAYANAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 13

  1. Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pelayanan.
  2. Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
  • melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • meningkatakan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  • melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.